Selasa, 06 Juli 2010

PROSEDUR EKSPOR DENGAN PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

1. Pengajuan PEB
Ekspor atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri :
a. LPBC dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor; (kedepan pemeriksaan barang ekspor fasilitas yang semula dilakukan pemeriksaan oleh sucofindo akan dilakukan oleh pabean/Bea Cukai)
b. Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor
c. Copy invoice dan copy packing list
d. Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan dibidang ekspor.

2. Pelunasan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PEB untuk barang yang terutang PNBP terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya; atau dilakukan pada Kantor Pabean

3.Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean
Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan dokumen pemasukan barang. Dokumen tersebut digunakan oleh Pejabat BC untuk mengawasi pemasukan barang eksor ke Kawasan Pabean
a. Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke tempat penimbunan sementara dilakukan dengan menggunakan PEB, atau dokumen pelengkap Pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB berkala
b. Atas barang ekspor yang diperiksa surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS
c. Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh konsolidator dalam dokumen konsolidatro ekspor

4. Pendaftaran PEB
Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku catatan pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran.

5. Penelitian Dokumen
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi :
a. Kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, berupa dokumen seperti tersebut pada butir 1 diatas
b. Kebenaran pengisian PEB
c. Kebenaran penghitungan pungutan negara (PNBP)

6. Persetujuan Muat
Dalam hal penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan muat pada PEB tersebut dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan.

7. Pembetulan / perubahan
a. Dalam hal penelitian dokumen tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir untuk diadakan pembetulan/perubahan
b. Pembetulan atau perubahan isi PEB dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari kantor tempat PEB didaftarkan.

8. Pemuatan
Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari pejabat Bea dan Cukai
Pemuatan barang ekspor dapat dilakukan :
a. Di kawasan Pabean (pelabuhan)
b. Di tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan Pabean berdasarkan izin kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan.

9. Pengangkutan
a. Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest? barang ekspor yang diangkutnya kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor Pabean paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.
b. Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB bearang ekspor yang bersangkutan yang telah ditanda sahkan oleh pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.

Baca selengkapnya......