Pengertian ekspor sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 butir 14  Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan "Ekspor adalah  kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean sendiri  adalah kantor pelayanan direktorat jendral bea dan cukai tempat  dipenuhinya kewajiban pabean. Sedangkan barang yang telah dimuat atau  akan dimuat disarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah dianggap  telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor, hal ini  merupakan penegasan tentang pengertian Ekspor, bahwa secara nyata Ekspor  terjadi pada saat barang melintas Daerah Pabean. Namun mengingat dari  segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat bea dan  cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan  melakukan pengawasan ekspor barang. Maka dengan demikian dapat dikatakan  bahwa secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang  tersebut sudah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut yang akan  berangkat ke luar Daerah Pabean.
Pengertian Sarana pengangkut dalam  hal ini adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau saran  lain yang digunakan untuk mengangkat barang atau orang, sedangkan  pengertian akan dimuat adalah bahwa barang ekspor tersebut telah dapat  diketahui untuk tujuan di kirim ke luar Daerah Pabean (ekspor), karena  telah diserahkannya Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai.  Hal ini dapat saja barang tersebut masih berada di Tempat Penimbunan  Sementara atau di tempat-tempat yang disediakan khusus untuk itu,  termasuk di gudang atau pabrik eksportir yang bersangkutan.
Barang  yang telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar  Daerah pabean dapat dikatakan sebagai bukan barang ekspor, jika dapat  dibuktikan barang tersebut ditujukan untuk(akan) dibongkar di dalam  Daerah Pabean dengan menyerahkan Pemberitahuan Pabean.
JENIS BARANG EKSPOR TERDIRI DARI :
1.  Barang ekspor umum
2. Barang ekspor terkena pajak ekspor, adalah  barang ekspor yang sesuai ketentuan yang berlaku di         kenakan PE(pajak  ekspor)
3. Barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/KITE  (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
4. Barang ekspor lainnya, yang  terdiri dari :
    a. Barang kiriman
    b. Barang pindahan
    c.  Barang diplomatik
    d. Barang untuk keperluan misi keagamaan dan  kemanusiaan
   e. Barang asal impor yang di ekspor kembali
   f.  Barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukan kembali ke Daerah  Pabean
   g. Barang cinderamata
   h. Barang contoh
   i. Barang  untuk keperluan penelitian
   j. Barang Badan International beserta  pejabat-pejabatnya.
CARA  PERDAGANGAN
Cara perdagangan ekspor, dalam Keputusan  Menteri Keuangan No.501/KMK/1998, dikenal ada 2 cara perdagangan yakni :
1.  Biasa
2. Imbal Dagang, adalah skema perdagangan atau praktek  perdagangan dimana pemasok atau
    penjual barang/jasa setuju untuk  menerima seluruhnya atau sebagian pembayaran atas
    transaksi  barang/jasa pula atau dengan kompensasi lain sebagai imbalan
Counter Trade  dapat diterjemahkan sebagai perdagangan timbal balik dimana pihak yang  ingin menjadi supplier sesudah  menjual (mengekspor) barang ke negara yang lain menyandang kewajiban  untuk membeli barang dari negara kepada siapa dia melakukan eskpor, pada  intinya counter trade adalah  praktek perdagangan yang melibatkan pengkaitan antara penjualan dengan  pembelian atau pembelian dengan penjualan. (Agoes Moeryono, melangkah  menuju ekspor, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia).
PEMBERITAHUAN PABEAN & PENDAFTARAN BARANG  EKSPOR
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan  didaftarkan ke Kantor Pabean tempat pemuatan dengan menggunakan  Pemberitahuan Pabean (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir  atau dikirim melalui media elektronika, hal ini diatur dalam (Pasal 10  ayat (1) Kep Dirjen No.44/BC/1999.
Eksportir/kuasanya wajib mengisi  PEB dengan lengkap dan benar, sedangkan terhadap Kantor yang menggunakan  sistem EDI penyerahan pemberitahuan wajib dilakukan melalui sistem EDI.
1. Ekspor barang wajib PEB
Bahwa  setiap barang ekspor menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor  Barang(PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim  melalui media elektronik.
Pedoman yang digunakan :
- PEB dibuat  dalam rangkap 3
- Setiap PEB hanya diperuntukan bagi satu pengirim  dan satu penerima
- Setiap PEB dapat berisi lebih dari satu jenis  barang ekspor
- Satu jenis barang ekspor atau satu pos tarif, maka  eksportir wajib mengisi Lembar
   Lanjutan disamping lembar pertama
Khusus untuk ekspor  barang melalui Perusahaan Jasa Titipan dapat menggunakan satu PEB  untuk beberapa pengiriman barand dengan ketentuan PJT tersebut  berstatus PPJK. PJT dapat bertindak sebagai eksportir atau pemberitahu  dengan catatan harus melampirkan daftar rincian nama pengirim dan nama  penerima barang yang sebenarnya serta rincian barang pada setiap PEB  yang diajukan.
2. Pengecualian  Penggunaan PEB terhadap ekspor :
Kep Dirjen No.44/BC/1999  pasal 3, menyebutkan pengecualian dari pembuatan PEB, ekspor barang  adalah :
a. Barang pribadi penumpang dan barang awak sarana  pengangkut (Deklarasi Pabean)
b. Barang pelintas batas yang  menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan
    perjanjian  perdagangan pelintas batas
c. Barang dan atau kendaraan bermotor yang  diekspor kembali dengan menggunakan
    dokumen yang diatur dalam  ketentuan Kepabeanan International (ATA CARNET, TRIPTTIEK atau CPD CARNET)
d. Barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En Douane (CN 23)
3. Barang Ekspor terkena kewajiban pembayaran Pajak Ekspor
   1. Pembayaran PE dapat dilakukan melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean
   2. Pembayaran Pajak Ekspor ke Bank Devisa yang tidak sekota dengan Kantor Pabean
      PEBnya harus ditanda sahkan oleh Bank Devisa yang sama yang sekota dengan kan
      tor pabean, apabila tidak ada penandasahan dapat dilakukan di Bank Devisa yang
      kotanya terdekat dari Kantor Pabean
EKSPOR
Langganan:
Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar