Selasa, 06 Juli 2010

PROSEDUR EKSPOR DENGAN PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

1. Pengajuan PEB
Ekspor atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri :
a. LPBC dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor; (kedepan pemeriksaan barang ekspor fasilitas yang semula dilakukan pemeriksaan oleh sucofindo akan dilakukan oleh pabean/Bea Cukai)
b. Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor
c. Copy invoice dan copy packing list
d. Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan dibidang ekspor.

2. Pelunasan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PEB untuk barang yang terutang PNBP terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya; atau dilakukan pada Kantor Pabean

3.Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean
Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan dokumen pemasukan barang. Dokumen tersebut digunakan oleh Pejabat BC untuk mengawasi pemasukan barang eksor ke Kawasan Pabean
a. Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke tempat penimbunan sementara dilakukan dengan menggunakan PEB, atau dokumen pelengkap Pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB berkala
b. Atas barang ekspor yang diperiksa surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS
c. Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh konsolidator dalam dokumen konsolidatro ekspor

4. Pendaftaran PEB
Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku catatan pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran.

5. Penelitian Dokumen
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi :
a. Kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, berupa dokumen seperti tersebut pada butir 1 diatas
b. Kebenaran pengisian PEB
c. Kebenaran penghitungan pungutan negara (PNBP)

6. Persetujuan Muat
Dalam hal penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan muat pada PEB tersebut dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan.

7. Pembetulan / perubahan
a. Dalam hal penelitian dokumen tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir untuk diadakan pembetulan/perubahan
b. Pembetulan atau perubahan isi PEB dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari kantor tempat PEB didaftarkan.

8. Pemuatan
Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari pejabat Bea dan Cukai
Pemuatan barang ekspor dapat dilakukan :
a. Di kawasan Pabean (pelabuhan)
b. Di tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan Pabean berdasarkan izin kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan.

9. Pengangkutan
a. Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest? barang ekspor yang diangkutnya kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor Pabean paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.
b. Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB bearang ekspor yang bersangkutan yang telah ditanda sahkan oleh pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.

Baca selengkapnya......

Kamis, 24 Juni 2010

EKSPOR

Pengertian ekspor sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 butir 14 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan "Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean sendiri adalah kantor pelayanan direktorat jendral bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Sedangkan barang yang telah dimuat atau akan dimuat disarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah dianggap telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor, hal ini merupakan penegasan tentang pengertian Ekspor, bahwa secara nyata Ekspor terjadi pada saat barang melintas Daerah Pabean. Namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan ekspor barang. Maka dengan demikian dapat dikatakan bahwa secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut sudah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
Pengertian Sarana pengangkut dalam hal ini adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau saran lain yang digunakan untuk mengangkat barang atau orang, sedangkan pengertian akan dimuat adalah bahwa barang ekspor tersebut telah dapat diketahui untuk tujuan di kirim ke luar Daerah Pabean (ekspor), karena telah diserahkannya Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai. Hal ini dapat saja barang tersebut masih berada di Tempat Penimbunan Sementara atau di tempat-tempat yang disediakan khusus untuk itu, termasuk di gudang atau pabrik eksportir yang bersangkutan.
Barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah pabean dapat dikatakan sebagai bukan barang ekspor, jika dapat dibuktikan barang tersebut ditujukan untuk(akan) dibongkar di dalam Daerah Pabean dengan menyerahkan Pemberitahuan Pabean.

JENIS BARANG EKSPOR TERDIRI DARI :
1. Barang ekspor umum
2. Barang ekspor terkena pajak ekspor, adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan yang berlaku di kenakan PE(pajak ekspor)
3. Barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
4. Barang ekspor lainnya, yang terdiri dari :
a. Barang kiriman
b. Barang pindahan
c. Barang diplomatik
d. Barang untuk keperluan misi keagamaan dan kemanusiaan
e. Barang asal impor yang di ekspor kembali
f. Barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukan kembali ke Daerah Pabean
g. Barang cinderamata
h. Barang contoh
i. Barang untuk keperluan penelitian
j. Barang Badan International beserta pejabat-pejabatnya.

CARA PERDAGANGAN

Cara perdagangan ekspor, dalam Keputusan Menteri Keuangan No.501/KMK/1998, dikenal ada 2 cara perdagangan yakni :
1. Biasa
2. Imbal Dagang, adalah skema perdagangan atau praktek perdagangan dimana pemasok atau
penjual barang/jasa setuju untuk menerima seluruhnya atau sebagian pembayaran atas
transaksi barang/jasa pula atau dengan kompensasi lain sebagai imbalan

Counter Trade dapat diterjemahkan sebagai perdagangan timbal balik dimana pihak yang ingin menjadi supplier sesudah menjual (mengekspor) barang ke negara yang lain menyandang kewajiban untuk membeli barang dari negara kepada siapa dia melakukan eskpor, pada intinya counter trade adalah praktek perdagangan yang melibatkan pengkaitan antara penjualan dengan pembelian atau pembelian dengan penjualan. (Agoes Moeryono, melangkah menuju ekspor, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia).

PEMBERITAHUAN PABEAN & PENDAFTARAN BARANG EKSPOR

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan didaftarkan ke Kantor Pabean tempat pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronika, hal ini diatur dalam (Pasal 10 ayat (1) Kep Dirjen No.44/BC/1999.
Eksportir/kuasanya wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar, sedangkan terhadap Kantor yang menggunakan sistem EDI penyerahan pemberitahuan wajib dilakukan melalui sistem EDI.

1. Ekspor barang wajib PEB
Bahwa setiap barang ekspor menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang(PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.
Pedoman yang digunakan :
- PEB dibuat dalam rangkap 3
- Setiap PEB hanya diperuntukan bagi satu pengirim dan satu penerima
- Setiap PEB dapat berisi lebih dari satu jenis barang ekspor
- Satu jenis barang ekspor atau satu pos tarif, maka eksportir wajib mengisi Lembar
Lanjutan disamping lembar pertama

Khusus untuk ekspor barang melalui Perusahaan Jasa Titipan dapat menggunakan satu PEB untuk beberapa pengiriman barand dengan ketentuan PJT tersebut berstatus PPJK. PJT dapat bertindak sebagai eksportir atau pemberitahu dengan catatan harus melampirkan daftar rincian nama pengirim dan nama penerima barang yang sebenarnya serta rincian barang pada setiap PEB yang diajukan.

2. Pengecualian Penggunaan PEB terhadap ekspor :
Kep Dirjen No.44/BC/1999 pasal 3, menyebutkan pengecualian dari pembuatan PEB, ekspor barang adalah :
a. Barang pribadi penumpang dan barang awak sarana pengangkut (Deklarasi Pabean)
b. Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan
perjanjian perdagangan pelintas batas
c. Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan
dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan

Baca selengkapnya......

Kamis, 17 Juni 2010

Welcome to my blog

Saya seorang pegawai kantoran biasa, yang pagi2 harus berangkat ke kantor dan baru pulang pada sore hari. Saya bekerja di sebuah perusahaan bergerak dalam bidang asembling berbagai macam pembuatan lampu taman/garden lighting. Di tempat saya bekerja saya menempati posisi/bagian ekspor-impor.
Karena semua produk yang akan di assembling disini berasal dari bahan baku setengah jadi, yang di beli dari luar negri/import. Pembelian bahan baku berasal dari china, taiwan, hongkong, shanghai, thailand dan ada juga yang dari Belgium.
Yang setelah selesai di proses kemudian di ekspor ke Belgium dan Germany. Karena kebetulan pekerjaan saya sehari-hari di kantor adalah mengurusi atau menangani eksport import, maka diblog ini saya ingin menuliskan berbagai macam/seluk beluk tentang eksport dan import. Sampai dengan prosedur ekspor impor yang saat ini berlaku.
Semoga aja hal ini bisa bermaanfaat buat saya maupun untuk teman2 yang membaca blog saya ini.

Cheers,
Putri

Baca selengkapnya......