Kamis, 24 Juni 2010

EKSPOR

Pengertian ekspor sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 butir 14 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan "Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean sendiri adalah kantor pelayanan direktorat jendral bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Sedangkan barang yang telah dimuat atau akan dimuat disarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah dianggap telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor, hal ini merupakan penegasan tentang pengertian Ekspor, bahwa secara nyata Ekspor terjadi pada saat barang melintas Daerah Pabean. Namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan ekspor barang. Maka dengan demikian dapat dikatakan bahwa secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut sudah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
Pengertian Sarana pengangkut dalam hal ini adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau saran lain yang digunakan untuk mengangkat barang atau orang, sedangkan pengertian akan dimuat adalah bahwa barang ekspor tersebut telah dapat diketahui untuk tujuan di kirim ke luar Daerah Pabean (ekspor), karena telah diserahkannya Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai. Hal ini dapat saja barang tersebut masih berada di Tempat Penimbunan Sementara atau di tempat-tempat yang disediakan khusus untuk itu, termasuk di gudang atau pabrik eksportir yang bersangkutan.
Barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah pabean dapat dikatakan sebagai bukan barang ekspor, jika dapat dibuktikan barang tersebut ditujukan untuk(akan) dibongkar di dalam Daerah Pabean dengan menyerahkan Pemberitahuan Pabean.

JENIS BARANG EKSPOR TERDIRI DARI :
1. Barang ekspor umum
2. Barang ekspor terkena pajak ekspor, adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan yang berlaku di kenakan PE(pajak ekspor)
3. Barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
4. Barang ekspor lainnya, yang terdiri dari :
a. Barang kiriman
b. Barang pindahan
c. Barang diplomatik
d. Barang untuk keperluan misi keagamaan dan kemanusiaan
e. Barang asal impor yang di ekspor kembali
f. Barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukan kembali ke Daerah Pabean
g. Barang cinderamata
h. Barang contoh
i. Barang untuk keperluan penelitian
j. Barang Badan International beserta pejabat-pejabatnya.

CARA PERDAGANGAN

Cara perdagangan ekspor, dalam Keputusan Menteri Keuangan No.501/KMK/1998, dikenal ada 2 cara perdagangan yakni :
1. Biasa
2. Imbal Dagang, adalah skema perdagangan atau praktek perdagangan dimana pemasok atau
penjual barang/jasa setuju untuk menerima seluruhnya atau sebagian pembayaran atas
transaksi barang/jasa pula atau dengan kompensasi lain sebagai imbalan

Counter Trade dapat diterjemahkan sebagai perdagangan timbal balik dimana pihak yang ingin menjadi supplier sesudah menjual (mengekspor) barang ke negara yang lain menyandang kewajiban untuk membeli barang dari negara kepada siapa dia melakukan eskpor, pada intinya counter trade adalah praktek perdagangan yang melibatkan pengkaitan antara penjualan dengan pembelian atau pembelian dengan penjualan. (Agoes Moeryono, melangkah menuju ekspor, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia).

PEMBERITAHUAN PABEAN & PENDAFTARAN BARANG EKSPOR

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan didaftarkan ke Kantor Pabean tempat pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronika, hal ini diatur dalam (Pasal 10 ayat (1) Kep Dirjen No.44/BC/1999.
Eksportir/kuasanya wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar, sedangkan terhadap Kantor yang menggunakan sistem EDI penyerahan pemberitahuan wajib dilakukan melalui sistem EDI.

1. Ekspor barang wajib PEB
Bahwa setiap barang ekspor menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang(PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.
Pedoman yang digunakan :
- PEB dibuat dalam rangkap 3
- Setiap PEB hanya diperuntukan bagi satu pengirim dan satu penerima
- Setiap PEB dapat berisi lebih dari satu jenis barang ekspor
- Satu jenis barang ekspor atau satu pos tarif, maka eksportir wajib mengisi Lembar
Lanjutan disamping lembar pertama

Khusus untuk ekspor barang melalui Perusahaan Jasa Titipan dapat menggunakan satu PEB untuk beberapa pengiriman barand dengan ketentuan PJT tersebut berstatus PPJK. PJT dapat bertindak sebagai eksportir atau pemberitahu dengan catatan harus melampirkan daftar rincian nama pengirim dan nama penerima barang yang sebenarnya serta rincian barang pada setiap PEB yang diajukan.

2. Pengecualian Penggunaan PEB terhadap ekspor :
Kep Dirjen No.44/BC/1999 pasal 3, menyebutkan pengecualian dari pembuatan PEB, ekspor barang adalah :
a. Barang pribadi penumpang dan barang awak sarana pengangkut (Deklarasi Pabean)
b. Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan
perjanjian perdagangan pelintas batas
c. Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan
dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar